Layanan Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias

No. SK: B-602.2/Kpts/OT.080/H.3.3/11/2023

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan tujuan/maksud kedatangan pada buku tamu
  2. Mengisi formulir permohonan layanan, dengan melampirkan kartu identitas (KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya).

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan pengujian dengan mengisi formulir permohonan pengujian (identitas pelanggan, jenis contoh, jenis analisis, parameter yang akan dianalisis)
  2. Petugas layanan menerima permohonan pengujian dan menjelaskan rincian biaya analisis
  3. Petugas layanan membuat tagihan biaya analisis
  4. Pengguna layanan menyerahkan contoh/sample yang akan dianalisis. Petugas layanan mengkonfirmasi jumlah contoh/sample dan memberikan nomor contoh/sample
  5. Pengguna layanan melaksanakan pelunasan terhadap biaya analisis kepada petugas layanan (tunai atau transfer)
  6. Petugas layanan membuat Kaji Ulang Permintaan (KUP) yang isinya antara lain waktu penyelesaikan analisis yang ditandatangani bersama oleh Manajer Laboratorium dan pengguna layanan
  7. Penyelesaian waktu analisis laboratorium dimulai setelah semua persyaratan administrasi, pelunasan pembayaran dan persyaratan teknis contoh/sample terpenuhi
  8. Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan oleh petugas laboratorium diserahkan kepada petugas layanan
  9. Petugas layanan menyerahkan LHP kepada pengguna layanan dengan berita acara penyerahan
  10. Apabila pengguna layanan meragukan hasil pengujian yang tertuang dalam LHP, pelanggan dapat mengajukan pengujian ulang atas parameter pengujian yang dilakukan dengan mengisi formulir

2 Minggu

Biaya layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Laporan Hasil Pengujian

Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui email, website maupun kotak pengaduan dengan mengisi form pengaduan pada konter pelayanan atau fitur pengaduan, dengan menyertakan identitas yang jelas berupa nomor kontak dan nomor KTP/SIM/ yang berlaku. Komunikasi lebih lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan akan dilakukan melalui email/telepon/whatsapp pengirim laporan pengaduan.

Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada BPSI Tanaman Hias, disajikan pada diagram berikut:

picture2-20241209072445.png

  1. Pengguna Jasa (perorangan/kelompok/badan hukum) mengajukan pengaduan dan menyerahkan materi aduan kepada petugas Penerima Pengaduan.
  2. Pemeriksaaan materi aduan atas Penyampaian Laporan Pengaduan. Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat akan menindak lanjuti dengan upaya Verifikasi/Klarifikasi/ Investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan di lengkapi bukti-bukti yang di perlukan untuk proses lebih lanjut.
  3. a. Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya Materi Aduan.
    b. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, maka Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat akan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi Materi Aduan.
  4. a. Pelapor melengkapi Materi Aduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak materi aduan diterima oleh Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat.
    b. Dalam hal berkas aduan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut.
  5. a. Hasil tindaklanjut aduan penyelesaian pengaduan disampaikan selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diputuskan.
    b. Pelapor dianggap mencabut Laporan Pengaduannya.
  6. Penyampaian Hasil Keputusan Laporan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store