Perubahan Izin Tukar Posisi Kendaraan Dalam Satu Kepemilikan Perusahaan Angkutan Umum

No. SK: 440/52/DISHUB/I/2024

  1. Foto Copy STNK yang berlaku
  2. Foto Copy Tanda Bukti Lulus Uji yang berlaku
  3. Kartu Pengawasan (KP) Angkutan Perkotaan
  4. Surat Pengantar Badan Hukum (asli)

  1. Pemohon mengakses pelayanan perizinan angkutan umum melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Angkutan Elektronik (SIMAE) pada link https://angkutan.kotabogor.go.id
  2. Pemohon mengunggah persyaratan / dokumen pada permohonan Tukar Posisi Kendaraan
  3. Kasi Pelayanan Angkutan Memeriksa kesesuaian persyaratan/dokumen elektronik yang diunggah pemohon. Apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan dokumen maka aplikasi akan mengirim notifikasi kepada pemohon untuk diperbaiki dan mengupload persyaratan/dokumen yang telah yang telah diperbaiki
  4. Kepala Bidang Angkutan memeriksa kesesuaian persyaratan/dokumen elektronik yang diunggah pemohon. Apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan dokumen maka aplikasi akan mengirim notifikasi kepada pemohon untuk diperbaiki dan mengupload persyaratan/dokumen yang telah yang telah diperbaiki
  5. Sekretaris Dinas memeriksa kesesuaian persyaratan / dokumen elektronik yang diunggah pemohon. Apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan dokumen maka aplikasi akan mengirim notifikasi kepada pemohon untuk diperbaiki dan mengupload persyaratan / dokumen yang telah yang telah diperbaiki
  6. Kepala Dinas memeriksa kesesuaian persyaratan / dokumen elektronik yang diunggah pemohon. Apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan dokumen maka aplikasi akan mengirim notifikasi kepada pemohon untuk diperbaiki dan mengupload persyaratan / dokumen yang telah yang telah diperbaiki
  7. Aplikasi SIMAE menerbitkan Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan
  8. Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk mencetak Dokumen Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP) dan Kartu Pengawasan.Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan yang dapat diunduh melalui aplikasi SIMAE

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan

  • Email : dishub@kotabogor.go.id 
  • Telp : 0251 - 8333511 
  • Instagram : Dinas Perhubungan Kota Bogor 
  • Facebook : Dinas Perhubungan Kota Bogor 
  • Twitter : @dishubkotabogor 
  • Youtube : Dishub Kota Bogor 
  • Kotak Saran : Petugas informasi & pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMAE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Izin Tukar Posisi Kendaraan Dalam Satu Kepemilikan Perusahaan Angkutan Umum "