Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (Peremajaan/Penggantian Angkutan Kota)

No. SK: 440/52/DISHUB/I/2024

  1. Surat pengantar Badan Hukum
  2. STNK
  3. Tanda Bukti Lulus Uji
  4. Kartu Pengawasan (KP) Angkutan Perkotaan
  5. Surat P5
  6. Foto Kendaraan
  7. Surat pelepasan hak dari Badan Hukum (apabila mobil yang di ganti dari badan hukum yang lain)
  8. Faktur Kendaraan Mobil Pengganti
  9. Fiskal Mobil Pengganti (apabila unit kendaraan baru)
  10. STNK Mobil Pengganti
  11. Tanda Bukti Lulus Uji Mobil Pengganti
  12. Kartu Pengawasan Mobil Pengganti
  13. Foto Kendaraan Mobil Pengganti

  1. Pemohon mengakses pelayanan perizinan angkutan umum melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Angkutan Elektronik (SIMAE) pada link https://angkutan.kotabogor.go.id
  2. Pemohon mengunggah persyaratan / dokumen pada permohonan peremajaan/ penggantian angkutan kota
  3. Kasi Pelayanan Angkutan memeriksa kesesuaian persyaratan/dokumen elektronik yang diunggah pemohon. Apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan dokumen maka aplikasi akan mengirim notifikasi kepada pemohon untuk diperbaiki dan mengupload persyaratan/dokumen yang telah yang telah diperbaiki
  4. Kepala Bidang Angkutan memeriksa kesesuaian persyaratan/dokumen elektronik yang diunggah pemohon. Apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan dokumen maka aplikasi akan mengirim notifikasi kepada pemohon untuk diperbaiki dan mengupload persyaratan / dokumen yang telah yang telah diperbaiki
  5. Sekretaris Dinas memeriksa kesesuaian persyaratan/dokumen elektronik yang diunggah pemohon. Apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan dokumen maka aplikasi akan mengirim notifikasi kepada pemohon untuk diperbaiki dan mengupload persyaratan / dokumen yang telah yang telah diperbaiki
  6. Kepala Dinas memeriksa kesesuaian persyaratan / dokumen elektronik yang diunggah pemohon. Apabila ketidaksesuaian persyaratan dokumen maka aplikasi akan mengirim notifikasi kepada pemohon untuk diperbaiki dan mengupload persyaratan / dokumen yang telah yang telah diperbaiki
  7. Aplikasi SIMAE menerbitkan Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan
  8. Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk mencetak Dokumen Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP) terbaru dan Kartu Pengawasan yang dapat diunduh melalui aplikasi SIMAE

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan

  • Email : dishub@kotabogor.go.id 
  • Telp : 0251 - 8333511 
  • Instagram : Dinas Perhubungan Kota Bogor 
  • Facebook : Dinas Perhubungan Kota Bogor 
  • Twitter : @dishubkotabogor 
  • Youtube : Dishub Kota Bogor 
  • Kotak Saran : Petugas informasi & pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Informasi Manajemen Angkutan Elektronik (SIMAE)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (Peremajaan/Penggantian Angkutan Kota)"