Pelayanan Penilaian Teknis Kendaraan

No. SK: 440/52/DISHUB/I/2024

  1. KTP Pemilik
  2. STNK
  3. Surat keterangan penghapusan
  4. Surat Tugas

  1. Mengajukan permohonan penilaian teknis kendaraan (penghapusan)
  2. Kendaraan wajib dihadirkan ke gedung Pengujian dan atau ditempat pemohon
  3. Proses pengujian menggunakan alat uji mekanik dan visual
  4. Penilaian teknis kendaraan
  5. Berita Acara hasil pemeriksaan (termasuk pencabutan berkas)
  6. Pengesahan Berita Acara dan surat keterangan penilaian kondisi teknis
  7. Pengarsipan dokumen penghapusan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen penilaian kondisi teknis (penghapusan)

  • Email : dishub@kotabogor.go.id 
  • Telp : 0251 - 8333511 
  • Instagram : Dinas Perhubungan Kota Bogor 
  • Facebook : Dinas Perhubungan Kota Bogor 
  • Twitter : @dishubkotabogor 
  • Youtube : Dishub Kota Bogor 
  • Kotak Saran : Petugas informasi & pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Teknis Kendaraan "