Pelayanan Penerbitan Kartu Uji

No. SK: 440/52/DISHUB/I/2024

  1. KTP Pemilik
  2. STNK yang masih berlaku
  3. SRUT
  4. Info angkutan khusus AU
  5. Surat Kuasa bermaterai (bila dipihak keduakan)

  1. Pemeriksaan/ verifikasi hasil uji dilakukan setelah pengujian semua item dilaksanakan
  2. Setelah proses verifikasi dan hasil uji sesuai ambang batas yang ditentukan dan dinyatakan lulus, maka akan dicetak/ terbitkan Kartu Uji
  3. Untuk perubahan bentuk, kendaraan baru, dan mutasi masuk; setelah verifikasi dan dilakukan penginputan ke sistem, baru kemudian diterbitkan Kartu Uji
  4. Serah terima Kartu Uji dan Stiker Lulus Uji

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Uji dan Stiker Lulus Uji Kendaraan

  • Email : dishub@kotabogor.go.id 
  • Telp : 0251 - 8333511 
  • Instagram : Dinas Perhubungan Kota Bogor 
  • Facebook : Dinas Perhubungan Kota Bogor 
  • Twitter : @dishubkotabogor 
  • Youtube : Dishub Kota Bogor 
  • Kotak Saran : Petugas informasi & pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Uji "