Pelayanan Surat Izin Jalan (Bepergian Luar Negeri)

No. SK: 01 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar

  1. Datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan permohonan izin jalan;
  2. Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan permohonan, mendapatkan tindaklanjut;

10 menit pengumpulan berkas

5 menit verifikasi da validasi

5 menit tandatangan dan registrasi

Rp. 0,-  (Gratis)

Pelayanan Surat Izin Jalan

Kantor Kecamatan Cempa

Jl. Poros Cempa Sikkuale

HP/WA     : - 082 347 536 840 (Hj. MUNIATI, BA

                    - 085 298 857 416 (HAWATI, SE)

FB : Kantor Kecamatan Cempa

Email : kantorkecamatancempa@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store