Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 01 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar
  2. KTP
  3. KK

  1. Datang langsung : menemui petugas, Kasi memeriksa berkas setelah disetujui menyerahkan ke Camat untuk penandatanganan berkas, setelah selesai tanda tangan diserahkan ke staf untuk registrasi;
  2. Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan berkas, mendapatkan tindaklanjut;

5 menit pengumplan berkas

5 menit verifikasi dan validasi

5 menit tandatangan dan registrasi 

Rp. 0.- ( Gratis)

Pelayaan Pembuatan Surat Keterangan Kematian

Kantor Kecamatan Cempa

Jl. Poros Cempa Sikkuale 

HP/WA : - 082 347 536 840 (Hj. MUNIATI,BA

                  - 085 298 857 416 (Hj. HAWATI, SE)

FB : Kantor Kecamatan Cempa

Email : kantorkecamatancempa@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store