Pelayanan Pengaduan

No. SK: 01 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar
  2. KTP
  3. KK

  1. Datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/ kejadian;
  2. Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian

10 menit pengumplan berkas 

10 verifkasi dan validasi

10 menit tandatangan dan registrasi

Rp. 0.- (Gratis)

Pelayanan Pengaduan

Kantor Kecamatan Cempa

Jl. Poros Cempa Sikkuale 

HP/WA     : -  085 237 329 148 (DAMIS, SH

                     -  082393 139 972 (ARIS TAMRIN)

FB : Kantor Kecamatan Cempa

Email : kantorkecamatancempa@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store