Pelayanan Surat Keterangan Selesai Penelitian

  1. Surat Pengantar

  1. Petugas Front Office menerima dan memeriksa berkas daripemohon yang selanjutnya diperhadapkan ke Kepala Seksi yang menangani untuk diverifikasi;
  2. Berkas yang telah diverifikasi selanjutnya diperhadapkan ke Camat untuk ditandatangani;
  3. Berkas dikembalikan ke Kepala Seksi untuk diregistrasi dan di stempel; Berkas diserahkan ke pemohon

5 menit pengumpulan berkas

5 verifikasi dan validasi

5 menit tandatangan dan registrasi

Rp. 0.- (Gratis)

Pelayanan Surat Keterangan Selesai Penelitian

Kantor Kecamatan Cempa

Jl.Poros Cempa Sikkale 

HP/WA     : - 082 194 371 221 (SULAEMAN,SE

                      - 081 251 849 441  (RAHMI SIWA, SM)

FB : Kantor Kecamatan Cempa

Email : kantorkecamancempa@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store