Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hak Milik

No. SK: 37 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el
  2. KK-el pemohon
  3. PBB

  1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Petugas mencetak surat keterangan / pengantar untuk diperhadapkan kepada Kepala Lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon


15 ( Lima Belas ) Menit


Rp 0,- ( GRATIS )

Surat Keterangan Hak Milik


1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruangan pengaduan

2. Media Telpon / Handphone ( 62+ 853-3483-6014 )

3. Media Sosial

  • WahtsApp        : 62+ 853-3483-6014
  • Instagram        : https://www.instagram.com./kelurahancempa
  • Facebook        : kelurahan cempa
  • Website           : kelurahancempa6.wordpress.com
  • Email               : kelurahancempa5@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hak Milik"