No. SK: 03.b TAHUN 2024
1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
3. Petugas mencetak surat keterangan/surat pengantar dan diperhadapkan kepada Lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi.
4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar penerbitan KK
1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
2. Kotak Aduan
3. Media Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store