Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan Kartu keluarga (KK)

No. SK: 03.b TAHUN 2024

  1. Penerbitan KK Baru a. KK dan KTP-el; b. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai; c. Surat Keterangan Pindah/ Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  2. Penerbitan KK karena perubahan data a. KK dan KTP-el; b. Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan.
  3. Penerbitan KK karena hilang/rusak a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak; b. KTP-el.

1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;

2.   Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan       validasi berkas permohonan;

3.   Petugas mencetak surat keterangan/surat  pengantar dan diperhadapkan kepada Lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi.

4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar penerbitan KK

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.  Kotak Aduan

3.   Media Sosial

  • WhatsApp      :
  • Instagram       : -
  • Facebook       : -
  •  Email            : watangsuppa1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan Kartu keluarga (KK) "