Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan : a) Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport) b) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi : a) Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) b) Kartu kepesertaan asuransi
  4. Pasien BPJS : a) Rujukan dari FKTP/FKTRL b)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)

  1. Pasien Datang ke Triage : Pasien yang datang akan melewati proses skrining untuk menentukan jenis kegawatdaruratan yang harus ditangani serta KSM yang akan memberikan pelayanan.
  2. Pendaftaran: a. Pasien menuju bagian pendaftaran. Di sini, pasien diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. b. Untuk pasien dengan asuransi atau layanan kesehatan seperti JKN (JAMKESMAS, KIS, BPJS), mereka harus menunjukkan kartu peserta, surat rujukan, atau dokumen pendukung lainnya. c. Untuk pasien JAMKESDA (Non-BPJS), mereka perlu membawa SKTM, surat rujukan, atau pengantar dari yayasan atau instansi terkait.
  3. Pemeriksaan oleh Perawat : Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital sign dan asesmen awal keperawatan.
  4. 1. Prosedur pelayanan pasien Instalasi Gawat Darurat 2. Pasien Datang ke Triage : Pasien yang datang akan melewati proses skrining untuk menentukan jenis kegawatdaruratan yang harus ditangani serta KSM yang akan memberikan pelayanan. 3. Pendaftaran: a. Pasien menuju bagian pendaftaran. Di sini, pasien diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. b. Untuk pasien dengan asuransi atau layanan kesehatan seperti JKN (JAMKESMAS, KIS, BPJS), mereka harus menunjukkan kartu peserta, surat rujukan, atau dokumen pendukung lainnya. c. Untuk pasien JAMKESDA (Non-BPJS), mereka perlu membawa SKTM, surat rujukan, atau pengantar dari yayasan atau instansi terkait. 4. Pemeriksaan oleh Perawat : Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital sign dan asesmen awal keperawatan. 5. Pemeriksaan oleh Dokter: a) Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien baik berupa pemeriksaan fisik maupun penunjang (laboratorium dan radiologi) b) Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter dapat memberikan beberapa keputusan: c) Observasi: Jika kondisi pasien dapat ditangani dan pasien tidak memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit sehingga diperbolehkan pulang d) Rawat Inap: Jika kondisi pasien memerlukan tindakan dan atau perawatan lebih lanjut di rumah sakit sesuai dengan derajat penyakit pasien. e) Farmasi IGD: Pasien akan mendapatkan obat dan atau alat kesehatan yang diperlukan sesuai dengan instruksi Dokter melalui farmasi.

Senin sampai dengan minggu


1. Pasien Peserta BPJS / JKN      :  a) Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya b) dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

 2. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi       : berdasarkan  Keputusan Direktur Utama RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung Nomor HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024 di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung

A. Tindakan Bedah ( Bedah Umum, Kardiotorasik, Onkologi, Urologi, Bedah Anak, Vaskuler , Plastik, Thorax,Orthopaedi, THT-KL, Bedah Mulut), B.Tindakan Pediatrik C.Tindakan Resusitasi D.Tindakan Kebidanan dan Kandungan E.Tindakan Medikal 1) Ilmu Penyakit Dalam 2) Saraf 3) Kulit dan Kelamin 4) Kedokteran Jiwa F. Ruang Transit Reguler dan Semi Intensif

  • WA Pengaduan : 081211074676 
  • Contact Centre : 022-2551111 
  • Fanpage : Facebook.com/rshsbdg 
  • Email : humprorshs@gmail.com 
  •  Website : www.rshs.or.id 
  • IG : @rshs_bandung 
  • X: @rshsbdg 
  • Kotak Saran 
  • SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"