Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Izin Keramian

No. SK: 37 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el pemohon

  1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonana
  3. petugas mencetak surat keterangan / pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Lurah untuk dipertandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon


10 ( Sepuluh ) Menit

Rp 0,- ( GRATIS )

Surat Keterangan Ijin Keramaian


1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruangan pengaduan

2. Media Sosial Telpon / Handphone ( 62+ 853-3483-6014 )

3. Media Sosial

  • WhatsApp        : 62+ 853-3483-6014
  • Instagram         : https:/www.instagram.com./kelurahancempa
  • Facebook         : kelurahan cempa
  • Website            : kelurahancempa6.wordpress.com
  • Email                : kelurahancempa5@gmail.comm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Izin Keramian"