Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha

No. SK: 37 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK pemohon
  2. PBB
  3. Foto Usaha

  1. penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pedaftaran melakukan verfikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan/ pengantar dan diperhadapkan kepada kepala Lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon


10 ( Sepuluh ) Menit


Rp 0,- ( GRATIS )

Surat Izin usaha


1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruangan pengaduan

2. Media Telepon / Handphone ( 62+ 853-3483- 6014 )

3. Media Sosial

  • WhatsApp        : 62+ 853-3483- 6014
  • Instagram        : https://www.instagram.com./kelurahancempa
  • Facebook        : kelurahan cempa
  • Website           : kelurahancempa6.wordpress.com
  • Email               : kelurahancempa5@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha "