Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 37 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK pemohon
  2. Maksud dan keprluan pengurus surat

  1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan / pengantar dan diperhadapkan kepada kepala lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. petugas menyerahkan kepada pemohon


10 ( Menit )


Rp 0,-( GRATIS )

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruangan pengaduan

2. Media langsung Telpon /Handphone ( 62+ 853-3483- 6014 )

3. Media Sosial

  • WhatsApp        : 62+ 853-3483- 6014
  • Instagram        : https://www.instagram.com/kelurahancempa
  • Facebook        : kelurahan cempa
  • Website           : kelurahancempa6.wordpress.com
  • Email               : kelurahancempa5@gmail.com 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"