Penerbitan surat Keterangan Hak Milik

No. SK: 30 TAHUN 2024

  1. Membawa foto copy KTP-el dan KK pemohon
  2. Membawa foto copy KTP-el dan KK pemilik sebelumnya
  3. Membawa PBB

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

1 menit pengumpulan berkas

5 menit verifikasi dan validasi

4 menit tanda tangan dan registrasi

Rp 0,- (Gratis)

Surat Keterangan Hak Milik

Kantor Desa Sikkuale

Jalan Poros Tana Cicca

Media Sosial

  • whatsapp : 0895420768956
  • instagram : desa_sikkuale
  • desasikkuale01@gamil.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat Keterangan Hak Milik"