Klaster 1 Kasir

  1. Pasien Umum

  1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir
  2. Petugas melakukan pengecekan tarif pelayanan
  3. Penyelesaian administrasi pembayaran

5 Menit

1. Pasien Umum, Sesuai Peraturan Walikota Batam  No. 70 tahun 2024  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan surat keterangan Sehat).


Pelayanan Kasir

1.      Telepon  : (0778) 8015796

2.      Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.com

3.      Website: https://pkmmentarau.batam.go.id/ atau QR Code layanan pengaduan di meja pendaftaran

4.      Secara tertulis melalui:

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store