Klaster1 Pendaftaran

  1. 1. Kartu identitas : KTP, SIM, dan KK (pasien baru)
  2. 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. 4. Surat Rujukan Balik Dari Rumah Sakit (Pasien Kontrol Ulang)

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) atau NIK 3. Pasien mendaftar dan memilih pelayanan yang dituju 4. Pasien membayar retribusi dikasir/pasien dengan jaminan kesehatan gratis 5. Pasien menunggu di ruang tunggu meja screening untuk dilakukan screening 6. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan 7. Pasien emergency Langsung ke IGD

5 Menit

Peraturan Walikota Batam Nomor 70 Tahun 2024

Pelayanan Pendaftaran

1.      Telepon  : (0778) 8015796

2.      Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.com

3.      Website: https://pkmmentarau.batam.go.id/   Surat yang ditujukan kepada kepala  Puskesmas Mentarau

   Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store