Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan

No. SK: 30 TAHUN 2024

  1. Membawa foto copy KTP-el orang tua dan calon mempelai
  2. Membawa foto copy KK
  3. Membawa pas foto 4x6 calon mempelai
  4. Membawa surat izin komandan bagi TNI/Polri
  5. Membawa kutipan akta cerai bagi suami/istri yang perna menikah
  6. Membawa akta kematian bagi suami/istri yang meninggal dunia
  7. Membawa surat izin pengadilan negeri bagi calon memepelai dibawah umur

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petuga pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan pengantar nikah (model N.1 s/d N.5) dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

1 menit pengumpulan berkas

5 menit verifikasi dan validasi

5 menit tanda tangan dan registrasi

Rp 0,- (Gratis)

Surat keterangan nikah (model N.2 s/d N.5)

Kantor Desa Sikkuale

Jalan Poros Tana Cicca

Media Sosial

  • whatsapp : 0895420768956
  • instagram : desa_sikkuale
  • email        : desasikkuale01@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan"