Standar Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 37 Tahun 2024

  1. KTP-el dan KK asli pemohon;
  2. Alamat yang akan dituju

  1. 1. Penduduk/ pemohon melapor dengan membawa persyaratan; 2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan Validasi berkas permohonan; 3. Petugas mencetak surat Keterangan/ Pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi. 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

10 ( Sepuluh Menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruangan pengaduan

2. Media Telpon / Handphone ( 62+ 853-3483-6014 )

3. Media Sosial

  • WhatsApp        : 62+ 853-3483-6014
  • Instagram        : https://www.instagram.com/kelurahancempa
  • Website           : kelurahancempa6.wordpress.com
  • Email               : kelurahancempa5@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Pindah"