Surat Keterangan Gadai

No. SK: 38 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el Penggadai ;
  2. Fotocopy KTP-el Menggadai
  3. Fotocopy KTP-el saksi-saksi Kedua Pihak
  4. PBB Penggadai

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak Surat Rekomendasi dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi.
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat keterangan gadai adalah 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Gadai


  1. Media langsung atau tatap muka petugas di ruang pengaduan
  2. Kotak aduan
  3. Media telepon/Handphone (085183328778)
  4. Media sosial
  • WhatsApp        : 085183328778
  • Instagram         : pemdes_barugae
  • Facebook          : Pemdes Barugae
  • Website            : -
  • Email                : kantordesabarugae@gmail.com
  • Twitter               : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Gadai"