Surat pengantar pembuatan paspor

No. SK: 38 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el atau KK-el pemohon;

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar.
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat pengantar pembuatan paspor sampai selesai adalah 10 menit


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Membuat Paspor


  1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
  2. Kotak Aduan
  3. Media Telepon/Handphone (085183328778)
  4. Media Sosial
  • WhatsApp        :085183328778
  • Instagram         : pemdes_barugae
  • Facebook         : Pemdes Barugae
  • Website            : -
  • Email                : kantordesabarugae@gmail.com
  • Twitter               : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan paspor"