Surat keterangan domisili (tempat tinggal)

No. SK: 38 TAHUN 2024

  1. KTP-el dan KK asli pemohon;
  2. Maksud dan keperluan pengurusan surat.

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi.
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Jangka wantu yang digunakan dalam proses pembuatan surat keterangan Domisili (Tempat Tinggal) sampai selesai adalah 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal)

  1. Media   langsung   atau   tatap   muka dengan petugas di ruang pengaduan
  2. Kotak Aduan
  3. Media Telepon/Handphone (085183328778)
  4. Media Sosial

  • WhatsApp        : 085183328778
  • Instagram         : pemdes_barugae
  • Facebook         : Pemdes Barugae
  • Website            : -
  • Email                : kantordesabarugae@gmail.com
  • Twitter           : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan domisili (tempat tinggal)"