Perijinan Pemeliharaan Pohon di Jalur Hijau

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Bukti Dukung
  3. Kartu Identitas

  1. Pemohon : Mengambil dan melengkapi formulir Pengajuan Pemotongan atau Pengeprasan Pohon di Jalur Hijau
  2. Staff Pelayanan : Menerima formulir Pengajuan Dokumen Pemotongan atau Pengeprasan Pohon di Jalur Hijau dan memverifikasi kelengkapan persyaratan : a. Apabila lengkap, mencatat formulir Pengajuan Dokumen Pemotongan atau Pengeprasan Pohon di Jalur Hijau pada buku register b. Apabila tidak lengkap, formulir Pengajuan Dokumen Pemotongan atau Pengeprasan Pohon di Jalur Hijau dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Internal Proses DLHKP : Sebelum dilaksanakan survey, Surat Permohonan di disposisi terlebih dahulu oleh Kepala DLHKP
  4. Petugas Pelayanan : Petugas DLHKP melakukan survei cek lokasi serta evaluasi.
  5. Petugas Pelayanan : Apabila memenuhi kriteria akan dibuatkan telaah staf kepada Kepala DLHKP sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan
  6. Pemohon : Mendapatkan surat pemberitahuan terkait persetujuan dan tidaknya permohonan pemotongan atau pengeprasan yang diajukan;
  7. Pemohon : Apabila permohonan pemotongan disetujui maka pemohon wajib pemberikan penggantian bibit tanaman sesuai Perda No. 5 tahun 2010 dan Perwal No. 23 tahun 2013;
  8. Pemohon : Pemohon memberikan penggantian bibit sesuai Perda/ Perwal;
  9. Petugas Pelayanan : Eksekusi pohon dilaksanakan oleh Tim Teknis DLHKP, membersihkan lokasi, mengangkut dan membuang hasil pemotongan/ pengeprasan ke TPA
  10. Petugas Pelayanan : Melaporkan hasil pelaksanaan Pengeprasan/ pemotongan

7 Hari

Layanan pemotongan dan pengeprasan pohon tidak dibebankan biaya pada masyarakat, karena merupakan bagian dari program pemeliharaan lingkungan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Namun, pemohon wajib pemberikan penggantian bibit tanaman sesuai Perda No. 5 tahun 2010 dan Perwal No. 23 tahun 2013

Pemotongan dan Pengeprasan Pohon

https://dlhkp.kedirikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Pemeliharaan Pohon di Jalur Hijau"