7 Hari
Layanan pemotongan dan pengeprasan pohon tidak dibebankan biaya pada masyarakat, karena merupakan bagian dari program pemeliharaan lingkungan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Namun, pemohon wajib pemberikan penggantian bibit tanaman sesuai Perda No. 5 tahun 2010 dan Perwal No. 23 tahun 2013
Pemotongan dan Pengeprasan Pohon
https://dlhkp.kedirikota.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store