Perijinan Penggunaan Taman Kota

  1. Surat Permohonan Peminjaman Taman
  2. Proposal Kegiatan
  3. Formulir Permohonan

  1. Pemohon : Mengisi Form Permohonan ijin taman disertai proposal kegiatan / surat permohonan pinjam taman
  2. Staff Pelayanan : Melakukan pengecekan jadwal pinjam taman di buku agenda
  3. Staff Pelayanan : Melakukan pencatatan di buku agenda / buku registrasi pinjam taman
  4. Internal Proses DLHKP : Sebelum dibuatkan Surat balasan permohonan ijin taman kepada pemohon terkait diijinkan atau tidak diijinkan, surat permohonan akan di disposisi terlebih dahulu oleh Kepala DLHKP
  5. Pemohon : Mengambil surat pemberitahuan di Kantor DLHKP serta melakukan pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan
  6. Pemohon : Menunjukkan surat pemberitahuan dari DLHKP kepada petugas yang berada di taman guna melaksanakan kegiatan

2 Hari

Biaya layanan sebesar Rp 100.000,- ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Jasa Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Kebersihan.

Perijinan Penggunaan Taman Kota

https://dlhkp.kedirikota.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Penggunaan Taman Kota"