2 Hari
Biaya layanan sebesar Rp 100.000,- ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Jasa Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Kebersihan.
Perijinan Penggunaan Taman Kota
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store