Pelayanan Surat Keterangan Lainnya

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Membawa surat pengantar yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Lingkungan
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP
  3. Membawa Dokumen pendukung lainnya
  4. Membawa Bukti Pelunasan PPB (terbaru)

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lainnya

Pengaduan terkait layanan yang diberikan dapat disampaikan melalui media berikut:

Alamat Kantor       : Jl. Poros Pinrang Rappang Km 8

Chat WA               : 0895328067292 An. Muh. Ihsan Ahmad, S.STP

Media Sosial         : Kelurahan Tiroang (facebook)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Lainnya"