Layanan Laboratorium Pengujian

No. SK: 69/Kpts/OT.080/H.12.18/01/2024

  1. Menulis identitas (KTP/SIM) sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan; KTP/Kartu Anggota dan lainnya.

  1. Pelanggan diantar oleh petugas pelayanan bertemu dengan bagian Administrasi.
  2. Selanjutnya pelanggan melakukan registrasi sampel.
  3. Penanggung jawab Administrasi melakukan Kaji Ulang Permintaan meliputi pemeriksaan abnormalitas sampel dan seleksi metode, selanjutnya diambil keputusan, apakah : a. Sampel ditolak maka sampel akan dikembalikan kepada pelanggan. b. Sampel diterima maka petugas administrasi akan melakukan pengkodean, selanjutnya sampel diserahkan ke bagian teknis
  4. Jika sampel diterima, selanjutnya di bagian teknis sampel dibagi menjadi dua bagian, yaitu satu bagian disimpan sebagai rekaman teknis (arsip sampel) dan satu bagian lainnya untuk dianalisis.
  5. Bagian sampel yang dianalisis selanjutkan memasuki tahap persiapan yaitu: dikeringanginkan, dihaluskan, dan diayak.
  6. Penanggung jawab teknis menjadwalkan analisa sesuai perameter uji yang diminta pelanggan. Selanjutkan laboran/analis akan melakukan analisa terhadap sampel. Hasil analisis selanjutnya diserahkan kepada penyelia untuk diperiksa. Setelah diperiksa, penyelia akan menyimpan data hasil analisa sebagai rekaman teknis, selanjutnya menyerahkan data hasil analisis kepada Penanggung Jawab teknis.
  7. Penanggung Jawab teknis akan melakukan pelaporan hasil uji kepada bagian administrasi.
  8. Bagian administrasi selanjutnya akan menerbitkan Laporan Hasil Uji sebanyak dua rangkap. Satu rangkap disimpan sebagai rekaman dan satu rangkap diserahkan kepada pelanggan.
  9. Bagian administrasi menghubungi pelanggan bahwa analisa telah keluar. Pelanggan datang untuk menyelesaikan administrasi dan mengambil hasil uji.
  10. Setelah menerima Laporan Hasil Pengujian, pelanggan wajib memberikan umpan balik terhadap pelayanan Laboratorium Pengujian.
  11. Jika pelanggan tidak puas terhadap pelayanan Laboratorium Pengujian, maka pelanggan dapat menyampaikan pengaduan kepetugas penerima pengaduan.

  1. Pelayanan administrasi Pengujian sampel diselesaikan dalam waktu 30 menit.
  2. Pelayanan pengujian sampel diselesaikan paling cepat dalam 30 hari kerja dan atau tergantung dari kondisi dan jumlah contoh yang di uji.

Biaya Pengujian sesuai PP RI No. 35 tahun 2016 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian, yaitu:

  1. Prosesing contoh & Kadar Air (gravimetri) Rp 18.000,-
  2. pH H2O dan pH KCl, Conductivity Rp 24.000,-
  3. Tekstur 3 Fraksi (Hydrometer) Rp 30.000,-
  4. N-Total (Kjeldahl) Rp 30.000,-
  5. C-Organik (Spectrofotometer) Rp 24.000,-
  6. P - Tersedia (Olsen dan Bray)*; a. Ekstraksi Rp 18.000,-; b. Pengukuran (Spectrofotometer) Rp 12.000,-
  7. K-tersedia (morgan); a. Ekstraksi Rp 18.000,-; b. Pengukuran (Spectrofotometer) Rp 12.000,-
  8. P dan K- Potensial Ekstrak (HCl 25%); a. Ekstraksi Rp 18.000,-; b. Pengukuran P (Spectrofotometer) Rp 18.000,-; c. Pengukuran K (Spectrofotometer) Rp 12.000,-
  9. Kapasitas Tukar Kation (KTK); a. Ekstraksi Rp 24.000,-; b. Pengukuran Rp 18.000,-

Laporan Hasil Pengujian (LHP)

Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan yang diketahuinya ke alamat e-mail: bsip.ntt@pertanian.go.id atau kotak pengaduan yang telah disediakan. Komunikasi lebih lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan akan dilakukan melalui email tersebut ke alamat e-mail pengirim laporan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Laboratorium Pengujian "