Pelayanan Penerbitan NIB (Surat Izin Usaha)

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Membawa surat pengantar yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Lingkungan
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP
  3. Membawa Fotocopy Pembayaran PPB (terbaru)
  4. Membawa Foto Usaha
  5. Materai 10.000 ( 2 Lembar )
  6. Membawa Fotocopy Sertifikat Sawah / Surat Keterangan Garapan (Jika Usaha Tani)

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diperlukan, setelah dinyatakan lengkap diberikan Formulir Izin Usaha Mikro Kecil
  3. Pemohon kemudian mengisi Formulir dan membubuhkan tanda tangan bermaterai
  4. Formulir yang telah terisi kemudian diserahkan kembali ke petugas untuk selanjutnya mengirim file pindaian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Tunggu proses penerbitan NIB sekitar 1 - 3 Hari. Pemohon akan menerima konfirmasi dari petugas ketika NIBnya telah terbit

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Cetakan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Pengaduan terkait layanan yang diberikan dapat disampaikan melalui media berikut:

Alamat Kantor       : Jl. Poros Pinrang Rappang Km 8

Chat WA               : 0895328067292 An. Muh. Ihsan Ahmad, S.STP

Media Sosial         : Kelurahan Tiroang (facebook)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan NIB (Surat Izin Usaha)"