Layana Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Foto Copy KTP - el dan KK pemohon

  1. Penduduk / Pemohon melapor dengan membawa Persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkasperohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas Menyerahkan kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Media Langsung atau tatap muka

No. Telpon & WA :  081244207096

Media sosial :

Instagram : desawaetuoe01

Facebook : desawaetuoe

Website : waetuoe.pinrangkab.go.id dan desa-waetuoe.pinrangkab.go.id

Email : desawaetuoe@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layana Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu"