No. SK: 019 TAHUN 2024
1. Usulan pengajuan izin penelitian/ observasi dan tesis ke sekolah-sekolah dari pemohon kepada pemimpin unit kerja / lembaga
2. Menerima surat permohonan izin penelitian /observasi dan tesis.
3. Menerima disposisi, meneliti,berkas persyaratan dan membuat surat usulan permohonan izin penelitian/observasi dan tesis diajukan kepada Kepala Madrasah
4. Memeriksa, meneliti ajuan konsep surat pengantar permohonan izin penelitian/observasi dan tesis di teruskan kepada petugas PTSP
5. Memberikan atau membubuhkan paraf koordinasi
6. Menandatangani surat Pengantar usulan permohonan izin penelitian/ observasi
7. Memberikan regester nomor, tanggal, surat dan stempel
8. Menerima dan mengantar pengajuan
9. Memutuskan dan menandatangani permohonan izin penelitian/observasi dan tesis
Menyampaikan surat pengantar izin penelitian/observasi dan tesis yang telah disetujui oeh kepala MadrasahPermohonan Izin Penelitian / Observasi
Tidak ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab Pelayanan
Petugas Layanan
MELAYANI PIP, SURAT IZIN SISWA, SURAT IZIN ALUMNI
PELAYANAN PERMOHONAN SURAT PEGANTI IJAZAH, SURAT KETERANGAN SISWA AKTIF, PERMOHONAN IZIN PPL
Pelayanan Peminjaman Ruang Aula, Peminjaman Ruang Kelas