Penerbitan Pengantar Pindah Kependudukan

No. SK: Nomor 30 Tahun 2024

  1. pengantar dari kepala dusun
  2. KTP/KK
  3. dokumen bukti (jika ada)

  1. pemohon datang mengantri dan menunggu dipanngil oleh petugas
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas yang dibawa pemohon
  3. petugas melanjutkan proses pembuatan surat pengantar setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  4. petugas menyerahkan surat kepada pihak berwenang untuk dilakukan penandatanganan
  5. petugas menyerahkan surat pengantar kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan
  6. pemohon melanjutkan prosedur permohonan ke kantor kecamatan

15 menit pengurusan administrasi

5 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Penduduk

pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengantar Pindah Kependudukan"