Bangkitan tinggi dan sedang:
- 3 hari kerja untuk penerbitan rekomendasi penanganan dampak, jika seluruh persyaratan dan dokumen sudah lengkap.
Bangkitan rendah:
- 1 hari kerja untuk penerbitan rekomendasi penanganan dampak, jika seluruh persyaratan dan dokumen sudah lengkap
Pemberian Persetujuan hasil Andalalin dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp4.800.000, kecuali untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan
yaitu dengan batasan harga jual rumah umum tapak wilayah Jabodetabek dengan harga jual paling banyak Rp. 168.000.000 dan satuan rumah susun umum kota/kabupaten sebagai berikut:
No. |
Wilayah |
Harga Jual/m² Paling Banyak (Rp.)
|
Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp.) |
1. |
Kota Jakarta Barat |
8.900.000 |
320.400.000 |
2. |
Kota Jakarta Selatan |
9.200.000 |
331.200.000 |
3. |
Kota Jakarta Timur |
8.800.000 |
316.800.000 |
4. |
Kota Jakarta Utara |
9.600.000 |
345.600.000 |
5. |
Kota Jakarta Pusat |
9.300.000 |
334.800.000 |
6. |
Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan |
8.400.000 |
302.400.000 |
7. |
Kota Depok |
8.500.000 |
306.000.000 |
8. |
Kota/Kabupaten Bogor |
8.600.000 |
309.600.000 |
9. |
Kota/Kabupaten Bekasi |
8.400.000 |
302.400.000 |
Dan batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun umum:
No. |
Jenis Rumah |
Luas Tanah (m²) |
Luas Lantai Rumah (m²) |
|||
Paling Rendah |
Paling Tinggi |
Paling Rendah |
Paling Tinggi |
|||
1. |
Rumah Umum Tapak |
60
|
200 |
21 |
36 |
|
2. |
Satuan Rumah Susun Umum |
- |
- |
21 |
36 |
SK Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
a. Telepon : 151
b. Facebook : BPTJ 151
c. X : @bptj151
d. Instagram : bptjkemenhub
e. Youtube : BPTJ 151
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
a. Website : www.lapor.go.id
b. SMS melalui nomor 1708
c. X : @lapor1708
d. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store