Standar Pelayanan Perizinan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

  • Bangkitan Rendah
    1. surat permohonan persetujuan:
    2. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan:
    3. bukti kesesuaian tata ruang dan/atau izin pemanfaatan ruang;
    4. gambar tata letak bangunan (site plan) dan DED bangunan;
    5. foto kondisi eksisting lokasi pembangunan atau pengembangan;
    6. surat pernyataan kesanggupan pembangun bermaterai untuk memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas.
  • Bangkitan Sedang
    1. surat permohonan persetujuan;
    2. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
    3. bukti kesesuaian tata ruang dan/atau izin pemanfaatan ruang;
    4. gambar tata letak bangunan (site plan) dan DED bangunan;
    5. foto kondisi eksisting lokasi pembangunan atau pengembangan;
    6. dokumen rekomendasi teknis dampak lalu lintas pengembangan/pembangunan yang dikerjakan oleh konsultan;
    7. surat pernyataan kesanggupan pembangun bermaterai untuk memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas.
  • Bangkitan Tinggi
    1. surat permohonan persetujuan;
    2. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
    3. bukti kesesuaian tata ruang dan/atau izin pemanfaatan ruang;
    4. gambar tata letak bangunan (site plan) dan DED bangunan;
    5. foto kondisi eksisting lokasi pembangunan atau pengembangan;
    6. dokumen rekomendasi teknis dampak lalu lintas pengembangan/pembangunan yang dikerjakan oleh konsultan;
    7. surat pernyataan kesanggupan pembangun bermaterai untuk memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas terhadap hasil kajian dokumen andalalin.

  • Bangkitan Rendah
    1. pembangun/pengembang membuat akun untuk pengembang/pembangun dan melakukan pengisian data persetujuan awal sesuai dengan kolom yang tersedia pada laman https://siandalan.dephub.go.id;
    2. tim penilai melakukan verifikasi awal terhadap data pengajuan awal yang diajukan oleh pengembang/pembangun terkait kelengkapan data dan kesesuaian dengan jenis bangkitan serta terletak pada daerah kewenangan bptj atau bukan;
    3. setelah tim penilai melakukan verifikasi kesesuaian pada data pengajuan awal yang diajukan, maka pembangun/pengembang mengupload persyaratan administratif persetujuan andalalin dan standar teknis penanganan dampak lalu lintas sesuai dengan Pasal 14 PM 17 Tahun 2021 dan form lampiran II pada PM 17 Tahun 2021 melalui akun pengembang/pembangun di sistem SiAndalan;
    4. tim penilai memeriksa kesesuaian dokumen administrasi dan melakukan Asistensi Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas melalui sistem SiAndalan dengan ketentuan: - jika permohonan tidak sesuai dengan skala bangkitan, maka permohonan akan ditolak dengan catatan hasil verifikasi penolakan; - jika skala bangkitan telah sesuai, selanjutnya tim penilai melakukan asistensi dokumen standar teknis, apabila belum sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka diinformasikan ke pembangun/pengembang untuk dipenuhi dan disempurnakan oleh pengembang/pembangun beserta dengan form catatan perbaikan dokumen terkait; - apabila persyaratan administratif dan dokumen standar teknis yang disampaikan telah sesuai, maka dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
    5. setelah semua berkas sudah dinyatakan sesuai, maka pengembang/pembangun diharuskan membayar biaya PNBP sebesar Rp4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) melalui sistem SiAndalan. Kemudian, bukti invoice akan terbit melalui sistem SiAndalan. Pembayaran PNBP mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak. Pemberian persetujuan hasil Analisis Dampak lalu Lintas dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
    6. setelah tagihan PNBP dibayarkan, pengembang/pembangun diharuskan menandatangani surat pernyataan kesanggupan komitmen pemenuhan kewajiban andalalin diatas materai untuk kemudian di upload melalui sistem SiAndalan, surat pernyataan kesanggupan sesuai dengan lampiran III pada PM 17 tahun 2021;
    7. setelah surat pernyataan kesanggupan sudah di upload oleh pengembang/pembangun, tim penilai akan menyiapkan draft surat keputusan Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak lalu Lintas;
    8. ketua tim penilai dokumen andalalin memeriksa dan memberikan paraf (approval) atas draft surat keputusan persetujuan standar teknis penanganan dampak lalu lintas dan surat pernyataan kesanggupan untuk pemenuhan mitigasi andalalin yang telah ditandatangani oleh pembangun/pengembang. Bila Masih dibutuhkan perbaikan ataupun penambahan dokumen, maka pengembang/pembangun dapat mengupload data perbaikan pada menu upload yang disediakan pada sistem SiAndalan.
    9. setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, selanjutnya Kepala Badan menandatangani dan menerbitkan surat keputusan tentang Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak lalu Lintas melalui sistem SiAndalan.
  • Bangkitan Sedang
    1. pembangun/pengembang membuat akun pemohon kemudian melakukan pengisian data pengajuan awal sesuai dengan jenis bangkitan dan memilih konsultan bersertifikat pratama/utama yang tersedia pada laman https://siandalan.dephub.go.id;
    2. tim penilai melakukan verifikasi awal terhadap data pengajuan awal yang diajukan oleh pengembang/pembangun terkait kelengkapan data dan kesesuaian dengan jenis bangkitan serta terletak pada daerah kewenangan BPTJ atau bukan;
    3. setelah tim penilai melakukan verifikasi kesesuaian pada data pengajuan awal yang diajukan, maka pembangun/pengembang mengupload Persyaratan Administratif Persetujuan Andalalin dan Persyaratan Teknis Persetujuan Andalalin sesuai dengan Pasal 14 PM 17 Tahun 2021 dan form lampiran II pada PM 17 Tahun 2021 melalui akun penyusun di sistem Si Andalan;
    4. tim penilai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi serta melakukan Asistensi Dokumen Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas melalui sistem SiAndalan dengan ketentuan: - jika permohonan tidak sesuai dengan skala bangkitan, maka permohonan akan ditolak dengan catatan hasil verifikasi penolakan; - jika skala bangkitan telah sesuai, tim penilai melakukan asistensi rekomendasi teknis; - jika belum sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka diinformasikan ke pembangun/pengembang untuk dipenuhi dan disempurnakan oleh tenaga ahli/konsultan penyusun dokumen andalalin; - apabila dokumen administratif dan rekomendasi teknis yang disampaikan telah sesuai, maka dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
    5. setelah semua berkas sudah dinyatakan sesuai, maka pengembang/pembangun diharuskan membayar biaya PNBP sebesar Rp4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) melalui sistem SiAndalan. Kemudian, bukti invoice akan terbit melalui sistem SiAndalan. Pembayaran PNBP mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak. Pemberian persetujuan hasil Analisis Dampak lalu Lintas dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
    6. setelah tagihan PNBP dibayarkan, pengembang/pembangun diharuskan menandatangani surat pernyataan kesanggupan komitmen pemenuhan kewajiban andalalin diatas materai untuk kemudian di upload melalui sistem SiAndalan, surat pernyataan kesanggupan sesuai dengan lampiran III pada PM 17 Tahun 2021;
    7. setelah surat pernyataan kesanggupan sudah di upload oleh pengembang/pembangun, tim penilai akan menyiapkan draft surat keputusan Persetujuan Teknis Penanganan Dampak lalu Lintas;
    8. ketua Tim Penilai Dokumen Andalalin Memeriksa dan memberikan paraf (approval) atas draft Surat keputusan Persetujuan Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas dan surat pernyataan kesanggupan untuk pemenuhan mitigasi andalalin yang telah ditandatangani oleh pembangun/pengembang. Bila Masih dibutuhkan perbaikan ataupun penambahan dokumen, maka pengembang/pembangun dapat mengupload data perbaikan pada menu upload yang disediakan pada sistem SiAndalan.
    9. setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, selanjutnya Kepala Badan menandatangani dan menerbitkan surat keputusan tentang Persetujuan Teknis Penanganan Dampak lalu Lintas melalui sistem SiAndalan.
    10. persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas akan disampaikan ke Pembangun/Pengembang kemudian diteruskan ke instansi Lingkungan Hidup dan Badan Perizinan Terpadu untuk proses perizinan lebih lanjut.
  • Bangkitan Tinggi
    1. pembangun/pengembang membuat akun untuk pengembang/pembangun dan melakukan pengisian data persetujuan awal dan memilih konsultan bersertifikat utama sesuai dengan yang tersedia pada laman https://siandalan.dephub.go.id;
    2. tim penilai melakukan verifikasi awal terhadap data pengajuan awal oleh pengembang/pembangun terkait kelengkapan data dan kesesuaian dengan jenis bangkitan serta terletak pada daerah kewenangan BPTJ atau bukan;
    3. setelah tim penilai melakukan verifikasi kesesuaian pada data pengajuan awal yang diajukan, maka pembangun/pengembang mengupload persyaratan administratif persetujuan andalalin dan persyaratan teknis persetujuan andalalin sesuai dengan Pasal 12 PM 17 Tahun 2021 dan form lampiran II pada PM 17 Tahun 2021 melalui akun pengembang/pembangun di sistem SiAndalan;
    4. tim penilai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan kesesuaian muatan substansi dalam Dokumen Hasil Andalalin melalui sistem SiAndalan dengan ketentuan: - jika permohonan tidak sesuai dengan skala bangkitan, maka permohonan akan ditolak dengan catatan hasil verifikasi penolakan; - jika skala bangkitan telash sesuai, selanjutnya tim penilai melakukan pemeriksaan dokumen hasil andalalin, apabila kelengkapan administrasi dan muatan substansi dokumen hasil andalalin yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka diinformasikan ke pembangun/pengembang untuk dipenuhi dan disempurnakan oleh tenaga ahli penyusun dengan catatan perbaikan dokumen terkait; - apabila dokumen administrasi dan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang disampaikan telah lengkap dan sesuai, maka dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
    5. setelah semua berkas sudah dinyatakan sesuai, maka pengembang/pembangun diharuskan membayar biaya PNBP sebesar Rp4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) melalui sistem SiAndalan. Kemudian, bukti invoice akan terbit melalui sistem SiAndalan. Pembayaran PNBP mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak. Pemberian persetujuan hasil Analisis Dampak lalu Lintas dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
    6. setelah tagihan PNBP dibayarkan, dilakukan pembahasan Persetujuan Dokumen Hasil Andalalin Bangkitan Tinggi dengan seluruh tim teknis penilai Dokumen Andalalin sesuai kewenangannya (Tim Penilai terdiri dari unsur instansi Perhubungan, PUPR, dan Kepolisian sesuai dengan lokasi kajian kegiatan pembangunan/pengembangan) dan tenaga ahli penyusun. Hasil pembahasan berupa berita acara yang berisi keputusan sebagai berikut: - dokumen diterima (baik dengan asistensi ataupun tanpa asistensi); - perlu dilakukan peninjauan lapangan (apabila masih dibutuhkan tambahan informasi dan verifikasi langsung di lapangan); - perlu dilakukan pembahasan ulang (apabila ditemukan keraguan/ kekurangan/ ketidaksesuaian data dan informasi yang disampaikan); - apabila muatan substansi sudah sesuai maka proses dapat dilanjutkan
    7. pengembang/pembangun menindaklanjuti Berita Acara pembahasan dokumen andalalin sesuai dengan ketentuan: - pengembang/pembangun harus melengkapi kekurangan data sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penilai yang tercantum pada berita acara rapat pembahasan dokumen hasil andalalin dengan batas waktu perbaikan dokumen sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara pembahasan dokumen; - bila dokumen perbaikan yang disampaikan masih belum lengkap dan/atau tidak memenuhi persyaratan, maka Tim Penilai mengkonfirmasi ke Pengembang dan Pembangun melalui sistem SiAndalan untuk dipenuhi dan disempurnakan oleh tenaga ahli penyusun sesuai dengan catatan perbaikan dokumen terkait.
    8. pengembang/pembangun menandatangani surat pernyataan kesanggupan komitmen pemenuhan kewajiban andalalin diatas materai untuk kemudian di upload melalui sitem SiAndalan, surat pernyataan kesanggupan sesuai dengan lampiran III pada PM 17 tahun 2021;
    9. setelah surat pernyataan kesanggupan sudah di upload oleh pengembang/pembangun, tim penilai akan menyiapkan draft surat keputusan Persetujuan Teknis Analisis Dampak lalu Lintas;
    10. ketua Tim Penilai Dokumen Andalalin memeriksa dan memberikan paraf (approval) atas draft Surat keputusan Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas dan surat pernyataan kesanggupan untuk pemenuhan mitigasi andalalin yang telah ditandatangani oleh pembangun/pengembang. Bila Masih dibutuhkan perbaikan ataupun penambahan dokumen, maka pengembang/pembangun dapat mengupload data perbaikan pada menu upload yang disediakan pada sistem SiAndalan;
    11. setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, selanjutnya Kepala Badan menandatangani dan menerbitkan surat keputusan tentang Persetujuan Teknis Analisis Dampak lalu Lintas melalui sistem SiAndalan;
    12. selanjutnya persetujuan teknis andalalin akan disampaikan ke Pengembang/Pembangun kemudian diteruskan ke Intansi Lingkungan Hidup dan Badan Perizinan Terpadu untuk proses Perizinan lebih lanjut serta dilakukan pengawasan oleh Tim Pengawas Persetujuan Andalalin (meliputi: Instansi Perhubungan, PUPR, dan Kepolisian).

Bangkitan tinggi dan sedang:

-          3 hari kerja untuk penerbitan rekomendasi penanganan dampak, jika seluruh persyaratan dan dokumen sudah lengkap.

Bangkitan rendah:

-          1 hari kerja untuk penerbitan rekomendasi penanganan dampak, jika seluruh persyaratan dan dokumen sudah lengkap

Pemberian Persetujuan hasil Andalalin dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp4.800.000, kecuali untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan

yaitu dengan batasan harga jual rumah umum tapak wilayah Jabodetabek dengan harga jual paling banyak Rp. 168.000.000 dan satuan rumah susun umum kota/kabupaten sebagai berikut:

 

No.

Wilayah

Harga Jual/m² Paling Banyak (Rp.)

 

Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp.)

1.

Kota Jakarta Barat

8.900.000

320.400.000

2.

Kota Jakarta Selatan

9.200.000

331.200.000

3.

Kota Jakarta Timur

8.800.000

316.800.000

4.

Kota Jakarta Utara

9.600.000

345.600.000

5.

Kota Jakarta Pusat

9.300.000

334.800.000

6.

Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

8.400.000

302.400.000

7.

Kota Depok

8.500.000

306.000.000

8.

Kota/Kabupaten Bogor

8.600.000

309.600.000

9.

Kota/Kabupaten Bekasi

8.400.000

302.400.000

 

Dan batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun umum:

 

No.

Jenis Rumah

Luas Tanah

 (m²)

Luas Lantai Rumah (m²)

Paling Rendah

Paling Tinggi

Paling Rendah

Paling Tinggi

1.

Rumah Umum Tapak

60

 

200

21

36

2.

Satuan Rumah Susun Umum

-

-

21

36


SK Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

Layanan Contact Center BPTJ dapat diakses melalui:

a. Telepon : 151

b. Facebook : BPTJ 151

c. X : @bptj151

d. Instagram : bptjkemenhub

e. Youtube : BPTJ 151

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

a. Website : www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X : @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)"