No. SK: Nomor 30 Tahun 2024
4 menit pembuatan pengantar
1 menit tanda tangan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Pengantar Umum
- Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store