Surat keterangan kematian dan proses pengajuan akta kematian

No. SK: 38 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal dunia;
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit;
  3. KTP Pelapor

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian sampai selesai adalah 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

  1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
  2. Kotak Aduan
  3. Media Telepon/Handphone (085183328778)
  4. Media Sosial

  • Whatsapp        : 085183328778
  • Instagram        : pemdes_barugae
  • Facebook        : Pemdes Barugae
  • Website           : -
  • Email               : kantordesabaruagae@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian dan proses pengajuan akta kematian"