Surat keterangan kelahiran dan proses pengajuan akta kelahiran

No. SK: 38 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua;
  2. Fotocopy Surah Nikah orang tua, yang dilegalisir;
  3. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan penolong (untuk kelahiran 0-1 tahun);
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
  5. KTP pelapor;
  6. Fotocopy ijazah bagi yang memiliki

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Kelahiran dan Proses Pengajuan Akta Kelahiran sampai selesai adalah 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran dan pengantar pengajuan akta kelahiran

  1. Media   langsung   atau   tatap   muka dengan petugas di ruang pengaduan
  2. Kotak Aduan
  3. Media Telepon/Handphone (085183328778)
  4. Media Sosial

  • WhatsApp        : 085183328778
  • Instagram        : pemdes_barugae
  • Facebook        : Pemdes Barugae
  • Website           : -
  • Email             : kantordesabarugae@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kelahiran dan proses pengajuan akta kelahiran"