Pelayanan Surat Izin Siswa

No. SK: 019 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan yang diketahui orang tua/Wali Siswa.
  2. Surat Keterangan sakit dari Dokter/Bidan/Pukesmas apabila izin lebih dari 3 hari.

Siswa yang mengajukan izin secara Online, maka wajib mengisi formulir permohonan serta mengupload semau persyaratan pada link yang sudah ditentukan. 

 Bagi siswa yang mengajukan permohonan izin secara offline/ langsung, maka dapat diantar langsung ,oleh orang tua/teman/keluarga ke Petugas Pelayanan 

 Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan izin siswa dan mengantarkannya ke Guru Piket

Guru piket  mencatat ke Buku Izin siswa dan melaporkannya ke Wali kelas.


Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Izin Siswa

Tiadak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store