Paling lama 5 (lima) hari sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap. Dalam hal jangka waktu
terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala
KPP menerbitkan SKB paling lama 2 (dua) hari kerja
sejak terlewatinya jangka waktu terse but.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Segalajenis pengaduan layanan dapat disampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan..pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store