Layanan Legalisir Ijazah Program Sarjana

  1. Ijazah Asli: Pemohon harus membawa ijazah asli yang akan dilegalisir sebagai dokumen utama.
  2. Fotokopi Ijazah: Pemohon harus menyerahkan fotokopi ijazah yang akan dilegalisir, biasanya dalam ukuran 1 lembar fotokopi untuk setiap legalisir.
  3. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM): Beberapa fakultas atau universitas mengharuskan pemohon untuk menunjukkan KTM sebagai bukti identitas mahasiswa.
  4. Surat Permohonan Legalisir: Beberapa universitas memerlukan surat permohonan resmi yang berisi permintaan untuk proses legalisir ijazah.
  5. Fotokopi KTP/SIM/Paspor: Identitas diri seperti fotokopi KTP, SIM, atau paspor mungkin diminta untuk memastikan data pemohon.
  6. Bukti Pembayaran: Jika ada biaya administrasi, pemohon diwajibkan untuk menyertakan bukti pembayaran biaya legalisir ijazah.
  7. Formulir Pengajuan Legalisir: Formulir yang diisi oleh pemohon yang biasanya tersedia di bagian administrasi atau secara online, sesuai dengan prosedur universitas.
  8. Pas Foto (Jika Diperlukan): Beberapa institusi mungkin mengharuskan pemohon untuk menyertakan pas foto terbaru, meskipun ini jarang diperlukan untuk legalisir ijazah.
  9. Waktu Pengajuan: Pengajuan legalisir ijazah harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh pihak universitas, tergantung pada kebijakan masing-masing institusi.

  1. Alumni mengambil Blanko Pembayaran Bank BNI 46 (Rekening Rektor)
  2. Alumni mengisi Blanko Pembayaran
  3. Selanjutnya Alumni melakukan pembayaran ke Bank BNI sesuai dengan Blanko Pembayaran yang telah diisi.
  4. Bank menyerahkan bukti pembayaran ke Alumni.
  5. Alumni menyerahkan bukti pembayaran dari Bank ke staf Sub Bagian Pendidikan dengan membawa fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang akan dilegalisir beserta aslinya.
  6. Staf Sub Bagian Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian atau kebenaran fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang akan di legalisir dengan aslinya.
  7. Selanjutnya staf Sub Bagian Pendidikan mencatat pada buku registrasi legalisir ijazah dan transkrip nilai, dengan mencatat informasi seperti nama alumni, jumlah yang dilegalisir dan tanggal masuk.
  8. Staf Sub Bagian Pendidikan memberi stempel pernyataan legalisir ke fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang akan dilegalisir.
  9. Fotokopi ijazah dan transkrip yang akan dilegalisir selanjutnya diparaf oleh Kepala Sub Bagian Pendidikan, jika berhalangan bisa digantikan oleh Kepala Tata Usaha FIKP Unhas.
  10. Setelah diparaf, staf Sub Bagian Pendidikan membawa ke Dekan untuk ditandatangani, jika Dekan berhalangan bisa digantikan oleh salah satu Wakil Dekan FIKP Unhas.
  11. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah ditandatangani diserahkan ke Alumni bersangkutan, jika belum datang maka untuk sementara disimpan di Sub Bagian Pendidikan.

1 Hari

Jumlah nominal yang akan disetor ke rekening Rektor, sesuai dengan jumlah kertas dan nominal biaya legalisir perlembar. (Rp. 5000/ Lembar)

Salinan Ijazah dan Transkrip yang sudah dilegalisir

"Penanganan pengaduan terkait Layanan Legalisir Ijazah dapat disampaikan melalui kanal aduan resmi yang disediakan oleh fakultas atau universitas, seperti melalui email resmi atau langsung kepada petugas layanan administrasi akademik. Setiap pengaduan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan penyelesaian yang cepat, tepat, dan memuaskan. Jika diperlukan, aduan juga dapat diteruskan kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik atau pihak berwenang lainnya untuk penanganan lebih lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Ijazah Program Sarjana"