No. SK: 019 TAHUN 2024
1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengakapan persyaratan kepada Kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah /STTB
2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi tersebut kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid
4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah / STTB dan meneruskannya kepada kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan
5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti ijazah/ STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Petugas menyerahkan SKP Ijazah / STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/ Kota kepada pemohonLAYANAN IJAZAH
Pelayanan surat keterangan pengganti Ijazah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab Pelayanan
Petugas Layanan
MELAYANI PIP, SURAT IZIN SISWA, SURAT IZIN ALUMNI
PELAYANAN PERMOHONAN SURAT PEGANTI IJAZAH, SURAT KETERANGAN SISWA AKTIF, PERMOHONAN IZIN PPL
Pelayanan Peminjaman Ruang Aula, Peminjaman Ruang Kelas