Pelayanan Permohonan surat keterangan pengganti ijazah

No. SK: 019 TAHUN 2024

  • Pemohon adalah pemilik Ijazah/ STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah / STTB tersebut
    1. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
    2. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
    3. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pemilik dari pihak kepolisian
    4. pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama

1.      Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengakapan persyaratan kepada Kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah /STTB

2.      Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon

3.      Petugas melakukan verifikasi dan validasi tersebut kelengkapan  persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid

4.      Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah / STTB dan meneruskannya  kepada kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan

5.      Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti ijazah/ STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan

Petugas menyerahkan SKP Ijazah / STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/ Kota kepada pemohon

Tidak dipungut Biaya

LAYANAN IJAZAH

Pelayanan surat keterangan pengganti Ijazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store