Surat Keterangan Usaha

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Pembayaran PBB

  1. Warga membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. konsultasi ke bagian pelayanan umum
  3. menunggu surat yang sedang diproses
  4. mengambil surat yang sudah di beri nomor dan di tantadangani lurah atau sekretaris lurah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

kelurahanujungbatu8@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"