Surat Pengantar Pindah Penduduk

No. SK: 20/12/2024

  1. KTP-el dan KK asli;
  2. Alamat yang akan dituju

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.    Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone

4.   Media Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Penduduk"