Layanan Pelaporan Gratifikasi

  1. Identitas Pelapor: Pelapor harus mencantumkan identitas lengkap, termasuk nama, jabatan, dan informasi kontak yang dapat dihubungi.
  2. Informasi Tentang Gratifikasi: Pelapor wajib menyertakan rincian lengkap tentang gratifikasi yang diterima, termasuk jenis hadiah atau fasilitas, nilai, tanggal penerimaan, dan pihak yang memberikan gratifikasi.
  3. ukti Pendukung: Pelapor harus melampirkan bukti pendukung terkait gratifikasi yang diterima, seperti foto, rekaman, bukti transaksi, atau dokumen lain yang dapat mendukung laporan.
  4. Pernyataan: Pelapor harus menyatakan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan tidak mengandung unsur penipuan atau pemalsuan.
  5. Dokumentasi Lainnya (Jika Diperlukan): Dalam beberapa kasus, pelapor mungkin diminta untuk menyertakan dokumentasi tambahan, seperti surat tugas, surat keputusan, atau laporan terkait kegiatan yang berhubungan dengan penerimaan gratifikasi.
  6. Waktu Pelaporan: Laporan harus disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya setelah penerimaan gratifikasi terjadi, untuk memastikan proses verifikasi dan tindak lanjut yang tepat waktu.
  7. Mekanisme Pelaporan: Pelapor harus menggunakan saluran yang disediakan untuk pelaporan gratifikasi, baik itu melalui formulir online, aplikasi pelaporan, atau saluran lain yang resmi dan terverifikasi.

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi dan melampirkan Dokumen
  2. Menyerahkan Gratifikasi
  3. Menelaah Laporan Gratifikasi
  4. Menyerahkan hasil Telaah laporan Gratifikasi
  5. Membuat Rekomendasi Sanksi
  6. Menetapkan sanksi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan atau Laporan Penyelesaian

Penanganan pengaduan terkait Layanan Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan melalui kanal aduan resmi yang disediakan oleh fakultas atau universitas, seperti kepada Tim Pengendalian Gratifikasi atau melalui aplikasi pelaporan yang telah ditetapkan. Setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan investigasi yang transparan dan sesuai prosedur yang berlaku, untuk memastikan penyelesaian yang objektif dan akuntabel.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaporan Gratifikasi"