Surat pengantar penerbitan KTP karena hilang atau rusak

No. SK: 38 TAHUN 2024

  1. KK
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. KTP-el yang rusak

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat pengantar penerbitan KTP karena hilang atau rusak hinggan selesai adalah 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan E-KTP

  1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
  2. Kotak Aduan
  3. Media Telepon/Handphone (085183328778)
  4. Media Sosial

  • WhatsApp      : 085183328778
  • Instagram        : pemdes_barugae
  • Facebook      : Pemdes Barugae 
  • Website         : -
  • Email            : kantordesabarugae@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar penerbitan KTP karena hilang atau rusak"