Pendaftaran Pengujian Kendaraan Bermotor

No. SK: 440/52/DISHUB/I/2024

  1. KTP Pemilik
  2. STNK yang masih berlaku (untuk mutasi masuk, menggunakan STNK baru sesuai domisili)
  3. SRUT (Kendaraan baru)
  4. Info khusus Angkutan Umum
  5. Surat Kuasa bermaterai (bila dipihak keduakan)
  6. Surat Rekomendasi daerah asal (untuk Pengujian Numpang Uji/Mutasi Masuk)

  1. Pastikan persyaratan telah sesuai
  2. Pemeriksaan persyaratan dilakukan oleh petugas
  3. Bila persyaratan dinyatakan lengkap, petugas melakukan input pendaftaran pengujian ke Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor (SIMA PANGERAN)
  4. Petugas menerbitkan daftar antrian dan terdata pada sistem pengujian kendaraan
  5. Pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis pelayanan, yaitu: 1. Pengujian pertama / baru (mutasi masuk termasuk dalam pengujian baru) 2. Pengujian berkala 3. Pengujian Numpang Uji 4. Pengujian Mutasi Uji 5. Penghapusan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Pendaftaran Pengujian Kendaraan

  • Email : dishub@kotabogor.go.id 
  • Telp : 0251 - 8333511
  • Instagram : Dinas Perhubungan Kota Bogor 
  • Facebook : Dinas Perhubungan Kota Bogor
  • Twitter : @dishubkotabogor
  • Youtube : Dishub Kota Bogor 
  • Kotak Saran : Petugas informasi & pengaduan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor (SIMA PANGERAN)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pengujian Kendaraan Bermotor"