Surat pengantar Penerbitan kartu keluarga (kk) karena perubahan data

No. SK: 38 TAHUN 2024

  1. KK dan KTP-el;
  2. b. Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan/surat pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi.
  4. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pembuatan Surat Pengantar  penerbitan Kartu Keluarga (kk) karena perubahan data adalah 15 menit


Tidak dipungut biaya

Surat pengantar penerbitan KK

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.    Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone ( 085183328778)

4.   Media Sosial

  • WhatsApp     : 085183328778
  • Instagram     : pemdes_barugae
  • Facebook      : Pemdes Barugae
  • Website         : -
  • Email            : kantordesabarugae@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar Penerbitan kartu keluarga (kk) karena perubahan data "