paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal
permohonan diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018); da0n 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018). Pajak
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itje@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www. pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store