Layanan Pelaksanaan Pembacaan Draft Pidato Calon Guru Besar

  1. Penyusunan SOP pembacaan draft pidato jabatan Guru Besar/Profesor didasarkan pada: (1) Keputusan Senat Akademik Unhas Nomor 40/UN4.1.2/KEP/2020 tentang Tata Cara dan Tata Tertib Pidato Pengukuhan Profesor Secara Daring; (2) Persyaratan dokumen pengajuan kenaikan jabatan akademik ke Guru Besar/Profesor oleh Tim Penilai Jabatan
  2. Sistimatika penulisan draft pidato calon Guru Besar/Profesor FIKP Unhas mengacu pada Pedoman Penulisan Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar/Profesor yang diterbitkan oleh Dewan Profesor Unhas.
  3. Substansi isi draft pidato calon Guru Besar/Profesor memuat: (1) state of the arth bidang keilmuan sesuai kelektoran; (2) kemanfaatan ilmu dosen pengusul ke Guru Besar/Profesor; (3) dan tantangan penelitian ke depan
  4. Lama waktu penyampaian draf pidato Guru Besar dengan durasi waktu 10 sampai 15 menit dan tanya jawab antara tim penelaah dan peserta selama 20 menit
  5. Tim Senat Fakultas adalah seluruh anggota Komisi I (akademik) Senat FIKP Unhas
  6. Tim Senat Fakultas bertugas menentukan tim penelaah draft pidato Guru Besar/Profesor yang diajukan dosen pengusul dan stakeholder ke jabatan akademik Guru Besar/Profesor, dan selanjutnya mengajukannya ke dekan FIKP Unhas
  7. Penelaah draft pidato Guru Besar/Profesor yang ditunjuk oleh Tim Senat Fakultas berjumlah 3 orang yang berkualifikasi Profesor, dan sesuai dengan bidang ilmunya
  8. Ketua senat FIKP Unhas memimpin rapat senat terbuka luar biasa dengan agenda tunggal pembacaan draft pidato dosen pengusul dan stakeholder ke Guru Besar/Profesor, membuat berita acara, dan selanjutnya menyampaikan ke dekan FIKP Unhas
  9. Tendik Sub Bagian Keuangan dan Administrasi menyiapkan kebutuhan administrasi dan dokumen pengajuan jabatan akademik/pangkat pada setiap rangkaian pelaksanaan rapat Tim Senat FIKP Unhas
  10. Sekretaris Senat FIKP Unhas menyiapkan kebutuhan administrasi dan dokumen terkait pada setiap pelaksanaan rapat senat terbuka luar biasa pembacaan draft pidato calon Guru Besar/Profesor di FIKP Unhas
  11. Susunan acara rapat senat terbuka luar biasa dengan agenda tunggal pembacaan draft pidato calon Guru Besar/Profesor adalah sebagai berikut: (1) Pembukaan oleh Ketua Senat FIKP Unhas; (2) Sambutan Dekan FIKP Unhas; (3) Pembacaan draft pidato oleh dosen pengusul dan stakeholder; (4) Tanya jawab antara tim penelaah dan peserta lainnya; (5) Penandatanganan berita acara; (6) Pembacaan doa; dan (7) Penutupan oleh Ketua Senat FIKP Unhas
  12. Susunan acara rapat senat terbuka luar biasa pembacaan draft pidato calon Guru Besar/Profesor semi daring dihadiri secara luring oleh Ketua dan Sekretaris Senat FIKP Unhas, Dekan FIKP Unhas, calon guru besar, dosen Penelaah, sedangkan peserta/undangan lainnya mengikuti secara secara daring melalui zoom
  13. Rapat senat fakultas terbuka luar biasa dihadiri secara luring dan daring oleh ketua dan sekretaris senat FIKP Unhas, seluruh anggota senat FIKP Unhas, dekan FIKP Unhas, para wakil dekan FIKP Unhas, ketua dan sekretaris GPM FIKP Unhas, tim penelaah, para ketua departemen, para ketua program studi, KTU dan para Kasubag, dosen, tendik, dan mahasiswa
  14. Peserta/undangan yang hadir secara luring harus mengikuti protokol kesehatan Covid19

  1. Dosen pengusul kenaikan jabatan akademik ke Guru Besar/Profesor mengajukan draft pidato penerimaan jabatan akademik Guru Besar/Profesor (sebanyak 3 exemplar) ke Tim Senat Fakultas melalui tendik Sub Bagian Keuangan dan Administrasi
  2. Tendik Sub Bagian Keuangan dan Administrasi menyiapkan dokumen administrasi terkait rapat Tim Senat FIKP Unhas
  3. Tim Komisi I Senat FIKP Unhas melakukan rapat dengan agenda menentukan penelaah draft pidato penerimaan jabatan akademik Guru Besar/Profesor
  4. Tim Komisi I Senat FIKP Unhas menentukan tim penelaah draft pidato penerimaan jabatan Guru Besar/Profesor yang diajukan oleh dosen pengusul dan stakeholder
  5. Tim penelaah mereview draft pidato penerimaan jabatan Guru Besar/Profesor yang diajukan oleh dosen pengusul dan stakeholder
  6. Dosen pengusul dan stakeholder memperbaiki draft pidato penerimaan jabatan Guru Besar/Profesor berdasarkan saran-saran dari tim penelaah, dan selanjutnya menyerahkan ke Tim Senat FIKP Unhas
  7. Tim Senat FIKP Unhas meminta kepada Ketua Senat FIKP Unhas untuk menyelenggarakan rapat senat fakultas terbuka luar biasa
  8. Sekteraris Senat FIKP Unhas menyiapkan dokumen administrasi terkait penyelenggaraan rapat senat fakultas terbuka luar biasa
  9. Ketua Senat FIKP Unhas memimpin rapat senat terbuka luar biasa dalam rangka pembacaan draft pidato calon Guru Besar/Profesor FIKP Unhas

Jangka waktu pelaksanaan layanan pembacaan draft pidato calon guru besar bervariasi, tergantung pada ketersediaan waktu dari pihak-pihak terkait, namun proses ini akan diselesaikan dalam waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jadwal yang ada.

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan rapat senat terbuka luar biasa dalam rangka pembacaan draft pidato calon Guru Besar/Profesor FIKP Unhas

Pengaduan terkait layanan pembacaan draft pidato calon guru besar dapat disampaikan melalui email resmi atau formulir pengaduan online, yang kemudian akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Proses penyelesaian akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan dan hasil penyelesaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaksanaan Pembacaan Draft Pidato Calon Guru Besar"