6. Pelayanan Surat Keterangan Umum

No. SK: 31

  1. 1. FC KTP & KK Pemohon;
  2. 2. FC Produk kelurahan yang akan dilegalisir;
  3. 3. FC Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
  4. 4. Produk layanan aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. 4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Umum (Kelurahan);
  5. 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Umum.

1 (satu) hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisir produk layanan kelurahan

1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-78833689;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Pelayanan Surat Keterangan Umum"