Layanan Penerimaan Dosen Tidak Tetap Non PNS

  1. Dosen Non PNS Tidak Tetap adalah mereka yang setelah memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat dari Universitas/Fakultas yang berwenang dan diserahi tugas serta digaji sesuai peraturan yang berlaku dari Universitas/Fakultas atau dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan yang telah memasuki masa purna bakti dan Dikaryakan Kembali untuk membantu dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
  2. Rasio dosen dan mahasiswa pada program studi yang mengusulkan sudah di atas1:20
  3. Memiliki kontribusi untuk meningkatkan kinerja fakultas/universitas dengan memiliki H-indeks scopus ?2
  4. Mampu mengajar secara penuh waktu minimal 9 SKS mata kuliah per semester sesuai dengan kebutuhan program studi yang bersangkutan.
  5. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif nasional sebagai ketua penelitipada masa 5 tahun terakhir sebelum memasuki masa purnabakti bagi dosen yang dikaryakan kembali.
  6. Pernah mendapatkan hibah PKM kompetitif nasional sebagai ketua PKM pada masa 5 tahun terakhir sebelum memasuki masa purnabakti bagi dosen yang dikaryakan kembali.
  7. Pernah meluluskan doktor sebagai promotor/co-promotor pada masa 5 tahun terakhir sebelum memasuki masa purnabakti bagi dosen yang dikaryakan kembali.
  8. Perpanjangan dievaluasi per tahun mengikuti kalender akademik.
  9. Penghonoran dibebankan ke RKU fakultas jika dosen yang dikaryakan kembali sangat dibutuhkan oleh fakultas untuk pengembangan fakultas.
  10. Tidak pernah mendapatkan sanksi atau melakukan pelanggaran kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi bagi dosen yang dikaryakan kembali.

  1. Ketua Program Studi merencanakan kebutuhan Dosen Non PNS Tidak Tetap.
  2. Calon Dosen Non PNS Tidak Tetap mengajukan permohonan ke Ketua Program Studi dengan mengisi form
  3. Ketua Program Studi mengajukan permintaan Dosen Non PNS Tidak Tetap ke Ketua Departemen.
  4. Ketua Departemen mengajukan kebutuhan Dosen Non PNS Tidak Tetap program studi ke Dekan.
  5. Dekan mengajukan permintaan pertimbangan Senat Fakultas tentang usulan Dosen Non PNS Tidak Tetap program studi.
  6. Dekan menindaklanjuti hasil pertimbangan rapat senat fakultas. Apabila Dosen Non PNS Tidak Tetap yang diusulkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan maka Dekan mengusulkan ke Rektor untuk dibuatkan surat keputusan. Sebaliknya apabila tidak memenuhi kriteria, maka Dekan akan menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada yang bersangkutan yang ditembuskan ke KPS dan Ketua Departemen.

Jangka waktu penyelesaian layanan penerimaan dosen tidak tetap non-PNS bervariasi, dimulai dari perencanaan kebutuhan oleh Ketua Program Studi, pengajuan permintaan ke Ketua Departemen, ke Dekan, hingga penerbitan Surat Keputusan hasil rapat senat, dengan durasi yang disesuaikan berdasarkan proses administrasi dan jadwal rapat terkait.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan dosen non PNS tidak tetap

Pengaduan terkait layanan penerimaan dosen tidak tetap non-PNS dapat disampaikan melalui email resmi atau formulir pengaduan online, yang akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Ketua Program Studi atau Ketua Departemen. Proses penyelesaian akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan dan hasil penyelesaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Dosen Tidak Tetap Non PNS"