Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama

No. SK: 31

  1. Foto lokasi objek;
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang menyatakan bahwa alamat objek satu dan dikuatkan oleh pengurus RT dan RW bermeterai cukup;
  4. Surat Pernyatan Keabsahan dokumen bermetrai cukup;
  5. KTP Asli dan KK asli Pemohon;
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan alamat; dan
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar.

  1. 1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP);
  2. 2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
  3. 3. Petugas membuat draft Surat Keterangan;
  4. 4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (Kelurahan); dan
  5. 5. Pemohon menerima Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin).

1 (satu) hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penunjukan Alamat yang Sama)

1.     Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021- 78833689;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama"